Gelar Seminar Internasional, Mahasiswa FEBI UINSU Belajar Kelola Zakat Negara Sudan

Gelar Seminar Internasional, Mahasiswa FEBI UINSU Belajar Kelola Zakat dari Negara Sudan

MEDAN// Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara menggelar seminar Internasional dengan tema ‘Differences Zakat Management In Indonesia and Arab Countries’ di Aula FEBI UINSU, Jalan William Iskandar Kecamatan Medan Estate Kota Medan, Selasa (28/11/2023).

Adapun pembicara dalam seminar tersebut adalah Prof. Abdul Illahi Muhammad Ahmad sebagai Directors of the International Islamic Bank Sharia, dan Maryam Batubara M.A pH.D sebagai Ketua program studi FEBI UINSU.

Dalam kesempatan tersebut, Maryam Batubara menyebutkan peran zakat sangat penting dalam menjaga keutuhan umat Islam.

“zakat juga dapat diartikan untuk membersihkan harta kita, diantaranya membersihkan dari suatu yang salah dalam memperoleh harta, ” ujarnya.

Menurutnya, harta yang dapat di zakatkan terbagi menjadi dua yakni harta Zahir dan harta Batin.

selain itu, perkembangan zakat secara administrasi yaitu dimulai dari sunnah Nabi Muhammad dan terdapat pembagian-pembagian harta yang wajib dizakatkan.

“Diantaranya Emas dan perak diwajibkan untuk dikeluarkan zakat, hasil pertanian perkebunan dan peternakan, kemudian hasil usaha, dan terakhir sesuatu yang menghasilkan dan lain sebagainya, ” tutur Maryam.

Sehingga, dibutuhkan peran dari negara agar pengumdan penyaluran zakat dapat berjalan dengan baik, sehingga fungsi dari zakat itu dapat tersalurkan dengan baik.

“Fungsi atau pengaruh negara dalam mengawasi pengelolaan zakat salah satunya menjaga syariat zakat, memaksimalkan fungsi zakat agar terkelola dengan baik, membantu umat Islam atau menjadi rujukan untuk mengajak berzakat, dan menerapkan keadilan di tengah-tengah masyarakat atau untuk pemerataan, ” tutup Maryam.

Sementara itu, menurut Prof. abdul Illahi terdapat persamaan antara Indonesia dan Negara Sudan mengenai manajemen zakat yaitu, terdapat undang-undang yang mengaturnya.

“Namun terdapat juga perbedaan manajemen zakat antara Indonesia dan Sudan yaitu jika di Indonesia undang-undangnya hanya untuk mengelola zakat, sedangkan di Sudan sudah ada undang-undang yang mewajibkan untuk berzakat, ” jelasnya.

Abdul Illahi pun menjelaskan terkait Manajemen pengelolaan pengumpulan dana zakat di Sudan, Diantaranya terdapat Kementerian khusus di 16 wilayah daerah Sudan, guna merangsang pembayaran zakat untuk masyarakat dan investor.

“Fokus di Sudan mengenai manajemen zakat yakni mengelola langsung dimulai dari pegawai yang menerapkannya secara langsung, promosi atau pendekatan masyarakat agar sukarela membayar zakat. Sehingga Banyak sekali negara lain yang belajar mengenai manajemen zakat yang ada di Negara Sudan, ” tutupnya.

Maryam Batubara, M.A., Ph.D sedang memberikan materi tentang Pengolahan zakat yang ada di Indonesia
Prof. Abdul Illahi Muhammad Ahmad memberikan materi tentang tata cara pengolahan zakat di Negara Sudan Melalui zoom meeting