Lahirnya Pascasarjana UIN Sumatera Utara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan gerakan dan pemikiran ekonomi Islam di Sumatera Utara. Sejak tahun 1993, IAIN Sumatera Utara (saat ini telah menjadi UIN Sumatera Utara) menjadi salah satu lembaga pendidikan tinggi agama Islam pertama yang secara serius mengembangkan kajian ekonomi Islam. Pada tahun 1994, atas persetujuan Dirjen Dikti Depdikbud dan SK Menag No. 285/1994 jo. 208/1997, UINSU diberi wewenang menyelenggarakan program strata dua (S2) dalam bidang Dirasah Islamiyah/Pengkajian Islam. Tiga tahun kemudian, Program Pascasarjana UINSU, berdasarkan SK Dirjen Binbaga Depag RI. No. E/293/1997, diizinkan membuka empat program studi sebagai pengembangan program Dirasah Islamiyah yang telah ada. Program-program studi dimaksud adalah Pendidikan Islam, Hukum Islam, Ekonomi Islam dan Dirasah Islamiyah sendiri. Pada Tahun Akademik 2000/2001, Program Pascasarjana UINSU membuka Program Studi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat dan menerima 17 orang mahasiswa.

Program S2 Ekonomi Islam IAIN Sumatera Utara lahir pada tahun 2000 dengan jumlah mahasiswa angkatan pertama sebanyak 20 orang. Program S1 Ekonomi Islam lahir dua tahun setelah lahirnya S2, tepatnya tahun 2002 dengan jumlah mahasiswa pertama sebanyak 39 orang. Pada tahun 2006 dibuka pula program doktor dalam bidang Pendidikan Islam dan Agama dan Filsafat Islam. Tahun 2010 dibuka pula program studi S3 Komunikasi Islam, kemudian S3 Ekonomi Islam dan terakhir program studi S3 Ilmu Hadis. Saat ini (2021) Program Studi S2 Ekonomi Syariah berada dibawah Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UINSU

KEUNGGULAN DAN KEUNIKAN PROGRAM MAGISTER EKONOMI SYARIAH

Program Studi Magister Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) memiliki sejumlah keunggulan dan keunikan yang menjadikannya pilihan utama bagi mereka yang ingin mendalami ilmu ekonomi syariah. Berikut adalah beberapa keunggulan dan keunikannya:

  1. Keahlian dalam Ekonomi Syariah Kontemporer:
    Program ini dirancang untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori-teori ekonomi syariah klasik, tetapi juga mampu menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam konteks ekonomi dan keuangan kontemporer. Ini mencakup kemampuan untuk menganalisis fenomena ekonomi global dan nasional serta memberikan solusi yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis.
  2. Pendekatan Inter dan Multidisipliner:
    Program ini memadukan berbagai disiplin ilmu untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang ekonomi syariah. Mahasiswa akan mendapatkan pengetahuan yang mendalam tentang berbagai aspek ekonomi, keuangan, hukum, dan manajemen yang terkait dengan ekonomi syariah, baik dalam konteks nasional maupun internasional.
  3. Kemampuan Strategis dalam Merencanakan dan Menganalisis:
    Lulusan program ini dilatih untuk mampu menyusun rencana strategis dan melakukan analisis mendalam terhadap berbagai isu ekonomi. Mereka dibekali dengan kemampuan untuk menyusun solusi yang relevan dan aplikatif terhadap tantangan ekonomi dan keuangan syariah, yang berlandaskan pada nilai-nilai Al-Qur’an dan Hadis.
  4. Keterlibatan Langsung dalam Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah:
    Program ini tidak hanya fokus pada teori, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pembangunan ekonomi syariah, kebijakan ekonomi, serta pengelolaan lembaga keuangan syariah. Ini termasuk partisipasi dalam proyek-proyek yang berorientasi pada pengembangan ekonomi syariah di tingkat nasional dan internasional.
  5. Pembentukan Karakter dan Akhlak Karimah:
    Program ini menekankan pada pembentukan karakter yang berakhlak karimah. Lulusan tidak hanya diharapkan menjadi ahli dalam bidang ekonomi syariah, tetapi juga menjadi individu yang berintegritas tinggi, mengedepankan etika dalam setiap keputusan ekonomi yang diambil.

Dengan berbagai keunggulan ini, Program Studi Magister Ekonomi Syariah di UINSU berkomitmen untuk menciptakan para ahli ekonomi syariah yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik yang tinggi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi syariah di tingkat nasional maupun internasional.