INFORMASI PERPANJANGAN PEMBAYARAN UKT DAN SPP MAHASISWA

Menetapkan Jadwal perpanjangan pembayaran UKT dan
SPP mahasiswa periode semester Ganjil Tahun Akademik
2024/2025 adalah mulai tanggal 20 s.d 30 Agustus 2024.

Bank penerima pembayaran UKT adalah:
a. Bank Rakyat Indonesia di seluruh Indonesia; atau
b. Bank Syariah Indonesia di seluruh Indonesia; atau
c. Bank Sumut di seluruh Indonesia; atau
d. Bank Mandiri di seluruh Indonesia.

Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP pada jadwal
tersebut, maka haknya sebagai mahasiswa secara otomatis
gugur, tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di
Portal Sistem Informasi Akademik (Portal SIA), tidak bisa
mengikuti perkuliahan, serta tidak mendapatkan layanan
administrasi akademik lainnya pada Semester Ganjil
Tahun Akademik 2024/2025.

Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai
berakhir jadwal pembayaran tersebut, maka yang
bersangkutan harus mengurus Surat Keterangan Cuti
Kuliah di Fakultas/Pascasarjana masing-masing, agar
tidak muncul tagihan pembayaran UKT/SPP pada semester
tersebut

Bagi mahasiswa jenjang S1/S2/S3 yang Sidang
Skripsi/Jurnal/Tesis/Disertasi Terbuka pada
masa/jadwal pembayaran UKT/SPP di atas dan dinyatakan
lulus, maka yang bersangkutan tidak diwajibkan
membayar UKT/SPP semester berikutnya.

Bagi Mahasiswa yang melaksanakan Sidang
Skripsi/Tesis/Disertasi Terbuka pada Semester Ganjil
Tahun Akademik 2024/2025 yaitu bulan September 2024
sampai dengan bulan Februari 2025, maka mahasiswa
tersebut wajib membayar UKT/SPP.

Untuk informasi lengkap silangkan unduh di bawah